Bila organ Badan Hukum melakukan perbuatan yang ternyata melanggar batas kewenangannya, maka yang bertanggung jawab bukanlah Badan Hukumnya, tapi pribadi organ Badan Hukum tersebut. Kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan Badan Hukum atau organ yang lebih tinggi menyetujuinya (Lihat Pasal 1656 KUHperdata).
Pasal 45 KUHD juga mengatur batas-batas kewenangan dari organ Badan Hukum dalam melakukan perbuatan untuk Badan Hukum serta sanksi atas pelanggaran terhadap atas wewenang tersebut.