Siapa yang mewakili Badan Hukum

  • Tentang siapa yang ditunjuk mewakili Badan Hukum, biasanya terdapat dalam AD dan ART Badan Hukum yang bersangkutan.
  • Pasal 1654 KUHPerdata menunjukkan bahwa Badan Hukum berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata.
  • Pasal 1654 KUHPerdata menunjukkan bahwa yang mewakili Badan Hukum untuk bertindak adalah pengurusnya atau istilah lain yang dikenal sebagai organ Badan Hukum.
  • Batas kewenangan berbuat dari organ tersebut diatur dalam UU, AD dan ART yang bersangkutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *