Kedudukan/Prosedur Pembentukan dan Macam Badan Hukum

Dilakukan dengan perjanjian dan dengan Undang-undang.

Perjanjian : Status Badan Hukum tersebut diakui Pemerintah dalam bentuk pengesahan anggaran dasarnya yang termuat dalam akta pendirian. Anggaran dasar merupakan bentuk kesepakatan para anggotanya.

Status Badan Hukum ditetapkan/sesuai/menurut ketentuan Undang-undang.

Macam-macam Badan Hukum :

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Persekutuan Komanditer (CV)
  • Koperasi
  • Yayasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *