Syarat Formal :
Adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi sehubungan dengan permohonan untuk mendapatkan status badan hukum.
-
Harus ada akta pendirian dari Notaris.
-
Kewenangan untuk memberikan status Badan Hukum ada pada Kementerian Hukum dan HAM.
-
Untuk mendapat status tersebut yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Ketua PN domisili perusahaan.
Syarat Material harus ada pada mengajukan syarat formal menuut doktrin, yakni :
-
Ada kekayaan sendiri
-
Ada tujuan tetentu
-
Ada kepentingan sendiri
-
Ada organisasi yang teratur