- Tentang siapa yang ditunjuk mewakili Badan Hukum, biasanya terdapat dalam AD dan ART Badan Hukum yang bersangkutan.
- Pasal 1654 KUHPerdata menunjukkan bahwa Badan Hukum berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata.
- Pasal 1654 KUHPerdata menunjukkan bahwa yang mewakili Badan Hukum untuk bertindak adalah pengurusnya atau istilah lain yang dikenal sebagai organ Badan Hukum.
- Batas kewenangan berbuat dari organ tersebut diatur dalam UU, AD dan ART yang bersangkutan.