AKTA yang dibuat Catatan Sipil sebagai pembuktian bahwa peristiwa hukum yang dialami seseorang benar telah terjadi. Materi Akta meliputi hari, tanggal, bulan bahkan jam ketika peristiwa hukum itu terjadi. Akta juga merupakan alat bukti surat yang berbentuk AKTA OTENTIK (akta ombtelijke) karena dikeluarkan oleh pejabat resmi yang menetapkan status hukum(perdata) seseorang. Status hukum merupakan kepastian hukum yang sangat penting dalam setiap perbuatan hukum, artinya yang berhubungan dengan hak dan kewajiban hukum yang sah bagi seseorang atau para pihak yang saling berhubungan tersebut