Hukum Perikatan 1

Diterjemahkan sebagai Hukum Perikatan oleh KUHP dan Prof. Soebekti; sebagai Hukum Perutangan oleh Utrecht dan Suheri Sofwan; dan sebagai Hukum Perjanjian oleh Wiryono.

Lebih sering digunakan hukum perikatan karena memiliki pengertian yang lebih luas dan sesuai dengan buku ke-3 KUHP yang mengatur perikatan-perikatan yang timbul dari perjanjian dan hal lain yang bukan perjanjian.

PENGERTIAN

Walaupun KUHP menggunakan istilah perikatan namun tak ada definisi di dalamnya. Maka, menurut pendapat ahli :

Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi (kreditur) dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut (debitur).

Hak dan kewajiban tersebut merupakan akibat dari suatu hubungan hukum, yaitu suatu hubungan yang diatur oleh hukum. Namun tak berarti semua hubungan yang diatur oleh hukum dapat disebut sebagai perikatan. Untuk ,menentukan hubungan hukum tersebut perikatan atau bukan, pada mulanya sarjana menggunakan ukuran dapat tidaknya dinilai dengan uang. Akan tetapi itu sudah tidak bisa dipertahankan lagi karena di masyarakat sering terjadi hak dan kewajiban yg tidak bisa dinilai dengan uang. Sebagai contoh kasus pencemaran nama baik.

Apabila suatu hubungan hukum hak dan kewajibannya dapat dinilai dengan uang sudah tentu itulah perikatan, namun belum tentu suatu hubungan hukum hak dan kewajibannya tidak dapat dinilai dengan uang disebut bukan perikatan.

Hubungan hukum harus diberi akibat hukum agar terciptanya keadilan (tujuan hukum).

Dalam perikatan :

Subjek hukum:  Kreditur dan debitur

Objek hukum: Prestasi. Bagi kreditur -> hak. Bagi debitur -> kewajiban

Menurut pasal 1234 KUHP, bentuk dr suatu prestasi dapat berupa :

  • Memberikan/ menyerahkan sesuatu,
  • Melakukan/ berbuat sesuatu,
  • Tidak melakukan sesuatu.

*Sesuatu di sini tergantung dari tujuan pihak debitur dan kreditur melakukan perikatan.

Walaupun perikatan itu bebas dalam menentukan objek, namun UU menentukan syarat objek hukum, yaitu : 1.      Prestasi harus diperkenankan Tidak boleh bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan (pasal 1335 dan 1337) 2.      Prestasi dapat ditentukan/ prestasi tertentu Harus jelas dan terang (pasal 1320 ayat 3/pasal 1333) 3.      Prestasi mungkin dilakukan Mampu/ mungkin dilaksanakan menurut kemampuan manusia.

  Apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban (WAN PRESTASI) maka kreditur dapat menuntut hak-haknya pada debitur. Dalam hal ini kreditur harus melalui pengantara pengadilan sesuai asas EIGENRICHTING (tidak boleh main hakim sendiri) kecuali dalam hal gadai dan hipotik, kreditur dapat menuntut sendiri tanpa adanya perantara pengadilan karena jaminan sudah ia kuasai, dan mempunyai hak privilege -> disebut Parate Exc (dapat langsung bertindak sendiri) sebaliknya Reel Exc (pemenuhan melalui pengadilan).

Dalam KUHP terdapat suatu perikatan hukum dimana kreditur tidak dapat melakukan penuturan, disebut NATUURLIJKE VERBINTENIS (perikatan alam) yaitu suatu perikatan hukum yang tidak sempurna. Misal, utang-utang yang terjadi karena perjudian.

 ASAS YANG BERLAKU DALAM PERIKATAN : 1.      Asas konsesus  (pasal 1320 ayat 1) Perikatan tidak boleh terjadi atas paksaan dan penipuan, tetapi kesepakatan. 2.      Asas Kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat 1)

Bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat perjanjian apa saja asal tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum. Artinya asas kebebasan tidak berlaku absolute. 3.      Asas Pacta Sunt Servanda

Adalah perjanjian-perjanjian yang dibuat sah dan berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya. (bagi pihak yang tidak mematuhinya, pihak lain dapat menuntut)

 SUMBER-SUMBER HUKUM PERIKATAN (pasal 1233 KUHP)

Timbul dari: 1.      Perjanjian (pasal 1313) -> merupakan sumber terpenting, karena dengan perjanjian, pihak-pihak punya kebebasan untuk berbuat macam-macam perikatan, baik perikatan bernama maupun tidak bernama. 2.      Undang-undang (pasal 1352) Undang-undang sendiri bisa timbul dari :

1.      Undang-undang saja (321 KUHP / 45 dan 46 UU no.1 th 1974)

Kekuasaan org tua terhadap anak = org tua wajib memelihara, merawat, dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya.

2.      Undang-undang karena perbuatan manusia (pasal 1353)

a.      RECHTMATIGE

Halal, sesuai dengan hukum. Exmpl : 1354 / zaakwarneming : suatu perbuatan pengurusan kepentingan org lain secara sukarela. Pasal 1354 menjelaskan bahwa pengurusan tersebut harus terus diteruskan sampai orang lain tersebut kembali dapat mengurus kepentingannya sendiri.

b.      ONRECHTMATIGE

Melanggar hukum. Pasal 1365 : barang siapa melakukan sesuatu yang merugikan orang lain (melanggar hukum) wajib ganti rugi.

3.      Custom (kebiasaan)

4.      Doktrin

5.      Yurisprudensi

 Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320)

I.                   Syarat Subjektif

1.      Harus ada kata sepakat dari pihak-pihak yang membuat perjanjian (ada konsesus)

2.      Para pihak cakap untuk membuat suatu perjanjian (harus bekwaam)

Mengapa butuh syarat subjektif? Karena menyangkut diri pribadi seseorang (pihak yang terlibat)

II.                  Syarat Objektif

1.      Harus mengenai sesuatu hal tertentu/ dapat ditentukan

2.      Harus mengenai suatu sebab yang halal (pasal 1335)

Mengapa butuh syarat objektif? Karena menyangkut objek dari suatu perjanjian.

*Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi yang membuatnya.

Perikatan yang tidak memenuhi salah satu syarat subjektif, maka perjanjian itu dapat dibatalkan (melalui permohonan dari pihak yang dirugikan). Apabila tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian itu langsung dinyatakan batal oleh hukum. (tidak melalui permohonan)

 MACAM-MACAM PERIKATAN 

1.      Menurut KUHP/UU Perikatan ada 6 macam :

1.      Perikatan bersyarat (pasal 1253)

Adalah perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum dan tidak tentu akan terjadi.

Dapat dibedakan menjadi :

a.      Perikatan dengan syarat tangguh.

Bila suatu perikatan yang timbulnya/ terjadinya/ digantungkan pada peristiwa yg akan datang.

b.      Perikatan dengan syarat batal.

Bila suatu perikatan yang berakhirnya yang ditangguhkan pada peristiwa tertentu (bisa terjadi bisa tidak).

2.      Perikatan dengan ketetapan waktu / syarat waktu (pasal 1268)

Pelaksanaannya digantungkan sampai pada suatu waktu yang ditangguhkan yang pasti akan tiba.

3.      Perikatan manasuka/Alternatif (pasal 1272)

Debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi (pilihan) yang disebutkan secara tegas dalam perikatan.

4.      Perikatan Tanggung Menanggung/ Renteng (pasal 1280)

Kreditur/ debitur terdiri dari beberapa orang/ lebih dari satu.

5.      Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (pasal 1296)

Berdasarkan objek.

6.      Perikatan dengan ancaman hukuman

Perikatan yang ditentukan bahwa debitur kena sanksi hukuman apabila tidak menjalankan kewajibannya.

2.      Macam perikatan menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata :

Dibagi menjadi 3 kelompok :

1.      Menurut isi dari prestasinya

o   Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

o   Perikatan alternatif.

2.      Menurut subjeknya

o   Perikatan tanggung menanggung

o   Perikatan dengan ancaman hukuman.

3.      Menurut saat berlakunya dan berakhirnya suatu perikatan

o   Perikatan bersyarat

o   Perikatan dengan syarat/ketentuan waktu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *