Hukum Dagang

Pengertian : Hukum dagang dikatakan juga merupakan bagian dari hukum perdata atau hukum perdata khusus. Paham ini timbul akibat adanya kodifikasi hukum dagang dalam KUHD dan hukum perdata dalam KUHPerdata, karena hanya mengatur tentang perdagangan.

·    Pendapat Ahmad Ihsan à hukum dagang adalah hukum yang mengatur tentang masalah perdagangan atau perniagaan.

·    Pendapat Purwo Sucipto à hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.

·    Secara umum à hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang yang lain dalam bidang perdagangan atau perusahaan.

Sekarang ini, istilah hukum dagang cenderung sudah ditinggalkan, karena:

·    Istilah pedagang dan perdagangan yang diatur dalam pasal 2-5 KUHD sejak 1938, diganti oleh pemerintah Belanda : Pedagang => Pengusaha dan Perdagangan => Perusahaan.

·    Hukum dagang itu, tidak hanya membicarakan masalah kegiatan dagang (jual beli) tetapi juga membicarakan, membahas hal-hal lain yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan organisasi atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan/ jual beli itu.

·   Hukum dagang juga mengatur pelaku perdagangan, (PT, FIRMA)

·   Akhir2 ini istilah hukum bisnis lebih populer. Hukum bisnis berasal dari BUSSINESS yg artinya kegiatan usaha. Jadi kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh perorangan ataupun oleh suatu perkumpulan (badan usaha, perusahaan) secara teratur dan terus menerus berupa kegiatan pengadaan barang maupun jasa. Dengan demikian, hukum bisnis adalah kumpulan peraturan2 yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan-kegiatan perusahaan di dalam menjalankan roda perekonomian.

SISTIMATIKA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

Pada awalnya KUHD terdiri dari 3 buku. Buku ke- :

1.      Tentang perdagangan pada umumnya (definisi, pengertian,dsb)

2.      Mengatur tentang hak dan kewajiban yang lahir dari pelayaran. Karena semua kegiatan perdagangan umumnya melalui laut.

3.      Tentang kepailitan dan penundaan pembayaran. (kemudian dikeluarkan karena banyak tekanan, jadi sistematika hanya terdiri dari 2 buku. Dikeluarkan karena hukum kepailitan sepenuhnya merupakan hukum formil/ hukum acara. Kemudian pemerintah Indonesia menetapkan UU ttg kepailitan dan penundaan pembayaran utang dlm UU no 37 th 2004.) 

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG INDONESIA :

1.      UU

a.      Yang sudah dikodefikasi : KUHP dan KUHD

b.      Yang belum dikodefikasi : Berbagai peraturan perUUan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia sejak kemerdekaan sampai sekarang.

2.      Kebiasaan (custom)

3.      Yurisprudensi

4.      Traktat

5.      Doktrin

Selain kata dagang, pengertian ekonomi yang sering digunakan di dalam kitab uu hk dangang, adalah BEDRIJF(perusahaan) dan BEROEP (pekerjaan). Ada ketentuan2 khusus yang hanya berlaku untuk BEDRIJF.

Disebut BEDRIJF bila seseorang berpindah keluar (mlakukan kegiatan2 keluar) untuk mencari keuntungan dengan cara lebih banyak menggunakan modal dibandingkan tenaga. (pengusaha pabrik, pengusaha hotel, dsb.)

Disebut BEROEP jika seseorang untuk mencari penghidupan bekerja terutama dengan mengandalkan tenaga, pikiran, dan bukan modal sebagi keutamaan. (pegawai negeri, dokter, dsb) -> ada kewajiban yang harus dipenuhi.

Pasal 6 : “siapa saja yang melaksanakan perusahaan, wajib melakukan pembukuan”

Contoh : ada aturan khusus untuk BEDRIJF:

Pasal 16 : “Lapangan pekerjaan untuk firma adalah menjalankan perusahaan”

Pasal 92 KUHD : “orang yang menjalankan perusahaan disebut pengusaha”

Apa pentingnya suatu perusahaan melakukan pembukuan?

1.      Sebagai alat bukti dalam melakukan sesuatu

2.      Penting untuk mengetahui aktiva dan pasiva perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *