Firma

            Persekutuan firma adalah salah satu bentuk persekutuan yang diatur didalam KUHD bersama-sama dengan persekutuan komanditer (CV). Sesuai pasal 1 KUHD maka peraturan mengenai maatschap yang diatur dalam KUH Perdata mulai dari pasal 1618 berlaku juga untuk Fa dan CV.

Berdasarkan 16 dan 18 KUHD, firma adalah persekutuan perdata (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah satu nama bersama dimana anggota nya secara langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga dan dijalankan dibawah satu nama bersama. Oleh karena itu Prof. Soekardono menyebut Fa adalah suatu maatschap yang khusus. Kekhususannya terletak pada tiga unsure pokok yaitu:

1.      Fa menjalankan perusahaan, maatschap tidak.

2.      Fa menajalankan kegiatan dengan nama bersama, nama bersama itu disebut Fa.

3.      Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhannya.

Bagaimana mendirikan firma? Tidak terikat pada bentuk tertentu. Fa dapat didirikan secara lisan maupun secara tertulis baik dengan akte otentik maupun akte dibawah tangan. Tapi pada dasarnya firma dianggap sudah ada sejak ada kesepakatan pemiliknya.

Status hukum:

Firma bukan badan hokum, sehingga pihak ketiga tidak berhubungan dengan Firma sebagai suatu badan usaha tapi berhubungan dengan para pendirinya.

Tanggung jawab sekutu dalam sekutu dalam firma:

Pasal 17 KUHD, Setiap sekutu berhak untuk bertindak keluar atas nama firma. Oleh karena itu, segala perjanjian oleh seorang sekutu dengan pihak ketiga mengikat sekutu-sekutu yang lainnya. Setiap sekutu bertanggung jawab secara renteng atau tanggung menanggung untuk menjalankan usaha.

Berakhirnya persekutuan firma:

Karena firma itu sebenarnya adalah maatschap, maka bubarnya firma sama dengan bubarnya maatschap. Bubarnya maatschap diatur dalam 1646-1652 KUH Perdata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *