Commanditer Venootschap (CV)

            CV tidak diatur secara tersendiri dalam KUHD karena pada hakikatnya CV adalah perusahaan berbentuk firma dalam bentuk khusus. Persekutuan komanditer adalah persekutuan firma yang mempunyai sekutu komanditer.

            Pasal 19 KUHD, CV adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara seorang atau beberapa orang sekutu yang secara langsung bertanggung jawab untuk seluruh kegiatan perusahaan disatu pihak, dan seorang atau lebih sekutu sebagai yang memnijamkan atau pelepas uang dipihak yang lain.

            Ada dua jenis sekutu:

1.      Sekutu komanditer:

sekutu yang hanya menyerahkan uang pada kas perusahaan sebagai inbreng tapi tidak turut campur dalam pengurusan/pengelolaan perusahaan. Sekutu ini disebut juga sekutu dibelakang layar atau sekutu diam atau sekutu pasif atau sleeping partner. Oleh karena itu, tanggung jawab sekutu komanditer hanya sebatas pada jumlah uang yang dia setorkan ke kas perusahaan.

2.      Sekutu biasa

Ini adalah sekutu yang menjadi pengurus perusahaan. Artinya yang aktif menjalankan kegiatan perusahaan dan aktif berhubungan dengan pihak ketiga sehingga sekutu biasanya ini disebut juga sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu komplementer. Sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh hutang dan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan komanditer.

Pembagian keuntungan diatur dalam peraturan CV sesuai serta sebanding dengan tanggung jawabnya.

Pendirian:

            TIDAK DIATUR KHUSUS DALAM KUHD. Tapi karena CV = Firma, maka segala ketentuan pendirian firma berlaku juga bagi pendirian CV. demikian pula berakhirnya perusahaan komanditer, karena CV = Firma dan firma = maatschap, maka berakhirnya CV sama seperti berakhirnya Maaatschap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *