(UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, disebut juga UUPT)
PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan. Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya:
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, hal pertama yang harus dilakukan pendiri adalah mengajukan nama perseroan. Kemudian, pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administerasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
- nama dan tempat kedudukan perseroan;
- jangka waktu berdirinya perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
- jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- alamat lengkap perseroan.
Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri pengajuan nama perseroan maupun permohonan, pendiri (hanya) dapat memberi kuasa kepada notaris. Permohonan untuk memperoleh keputusan menteri harus diajukan kepada menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Ketentuan mengenai dokumen pendukung diatur dengan peraturan menteri.
Daftar perseroan diselenggarakan oleh Menteri. Daftar perseroan memuat data tentang perseroan yang meliputi:
- nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
- alamat lengkap perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- nomor dan tanggal akta pendirian dan keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
- nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
- nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
- nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran;
- nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris;
- nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran perseroan yang telah diberitahukan kepada menteri;
- berakhirnya status badan hukum perseroan;
- neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi perseroan yang wajib diaudit.
Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:
- akta pendirian perseroan beserta keputusan menteri
- akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta keputusan menteri;
- akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh menteri.
Pengumuman dilakukan oleh menteri dalam waktu paling lambat empat belas hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri atau sejak diterimanya pemberitahuan.