Syarat Formal :
Adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi sehubungan dengan permohonan untuk mendapatkan status badan hukum.
- Harus ada akta pendirian dari Notaris.
- Kewenangan untuk memberikan status Badan Hukum ada pada Kementerian Hukum dan HAM.
- Untuk mendapat status tersebut yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Ketua PN domisili perusahaan.
Syarat Material harus ada pada mengajukan syarat formal menuut doktrin, yakni :
- Ada kekayaan sendiri
- Ada tujuan tetentu
- Ada kepentingan sendiri
- Ada organisasi yang teratur