Pengertian dan Hakekat Badan Hukum :
- Istilah Badan Hukum :Rechtspersoon, Zedelijke Lichaam, Persona Moralis, Legal Persons, Pribadi Hukum.
- Istilah badan hukum tidak kita jumpai dalam KUHPerdata, yang ada hanyalah perkumpulan (Pasal 1653 KUHPerdata).
Pengertian Badan Hukum :
- Suatu badan yang dsamping manusia perorangan, juga dapat bertindak dalam hukum dan mempunyai hak, kewajiban, dan kepentingan hukum terhadap orang atau badan lain.
- Kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan/perhimpunan dan kumpulan harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu (Yayasan).
- Setiap pendukung hak dan kewajiban yang merupakan personifikasi kelompok atau harta kekayaan (Negara, Desa, PT, Yayasan) mempunyai hak dan kewajiban, dapat mengadakan hubungan hukum dan terlibat dalam peristiwa hukum.
Adanya badan hukum (sebagai subyek hukum disamping manusia), karena alasan-alasan antara lain sebagai berikut :
- adanya suatu kebutuhan untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tertentu atas dasar kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama. Untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan hidup.
- adanya tujuan-tujuan idiil yang perlu dicapai, tanpa tergantung pada pribadi kodrati secara perseorangan. Untuk memenuhi tujuan idiil misalnya dalam pembuatan Yayasan.
Teori-teori Badan Hukum :
- Teori Fictie dari Von Savigny :
Badan hukum itu hanyalah fiksi, tetapi orang menghidupkan dalam bayangan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
- Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel vermogents theorie) oleh A. Brinz, Van der Hayden :
Hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum dan ada kekayaan yang bukan milik seseorang. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu dinamakan sebagai Badan Hukum.
- Teori Organ dari Otto van Gierke dan Mr. L.C Polano :
Badan hukum adalah suatu organisme yang riil seperti manusia.
- Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective) oleh Planiol dan Molengraaff :
Hak dan kewajiban para anggota bersama-sama dan kekayaan Badan Hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya.
- Teori Kenyataan Yuridis oleh Majers :
Badan Hukum merupakan suatu realita, konkrit, riil, walaupun tidak bisa diraba tetapi memiliki kenyataan yuridis.
Pembagian Badan-badan Hukum :
Badan Hukum menurut Pasal 1653 KUHPerdata dapat dibagi :
(1). Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah, misalnya : Daerah propinsi, Kabupaten/Kota, bank yang didirikan oleh Negara dan sebagainya.
(2). Badan hukum yang diakui oleh Pemerintah, misalnya perkumpulan-perkumpulan, organisasi dan sebagainya, misalnya : perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi agama, dan sebagainya.
(3). Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, misalnya P.T., koperasi dan sebagainya.
Sedangkan menurut wujudnya, maka badan hukum dapat dibedakan :
(1). Korporasi (corporatie) adalah kumpulan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri, sehingga korporasi mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sendiri yang terpisah dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para anggotanya; misalnya PT, Koperasi dan sebagainya.
(2). Yayasan (stichting) adalah harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Pada yayasan tidak ada anggota, yang ada adalah pengurusnya.
Badan hukum dapat pula dibedakan berdasarkan wewenang menjadi :
(1) Badan hukum publik, misalnya : Negara RI, Daerah propinsi, Kaupaten/Kota, Bank-bank Negara seperti Bank Indonesia.
(2) Badan hukum privat, misalnya : PT, Koperasi, Yayasan.
Dalam Pasal 1653 KUHPerdata: Selain perseroan Perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, apakah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum, apakah badan hukum yang didirikan dengan tujuan tertentu dan tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.