Terdapat berbagai peraturan perundangan dari zaman Belanda yang mengatur tentang Catatan Sipil di Indonesia, yakni tentang :
(1). Pencatatan Perkawinan dan Perceraian bagi warga Negara Indonesia keturunan Eropa (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1849-25).
(2). Pencatatan Perkawinan dan Perceraian bagi warga Negara Indonesia keturunan Cina (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1917-130 jo Stb. 1919-81).
(3). Pencatatan Perkawinan dan Perceraian bagi warga Negara Indonesia yang beragama Kristen di Jawa, Madura, Minahasa, Ambon dan sebagainya (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1933-75 jo Stb.1936-607).
(4). Pencatatan Perkawinan dan Perceraian bagi warga Negara Indonesia dalam perkawinan campuran (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1904-279).
(5). Pencatatan Kelahiran dan Kematian bagi warga Negara Indonesia asli di Jawa Madura (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1920-751 jo Stb. 1927-564).
(6). Pengaturan Catatan Sipil Lainnya diatur dalam Burgelijke Wetboek (BW) Stb. 1847-23.
(7). Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk bagi warga Negara Indonesia beagama Islam diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.
Dari ketujuh peraturan perundangan tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :
(1). Catatan Sipil untuk warga Negara Indonesia tentang : (a) kelahiran, (b) kematian, (c) penggantian nama.
(2). Catatan Sipil untuk warga Negara Indonesia non Islam tentang : (a) perkawinan, (b) perceraian
(3). Catatan Sipil untuk warga Negara Indonesia beragama Islam tentang : (a) perkawinan, (b) perceraian.
Pembatasan atau penggolongan tersebut adalah berdasarkan Pasal 131 I.S. (Indische Staatsregeling); hal ini kemudian dihapuskan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 31/U/IN/12/66 yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman dan Kantor Catatan Sipil di seluruh Indonesia untuk tidak menggolongkan penduduk Indonesia sebagaimana diatur dalam sebagian peraturan-perundangan zaman Belanda tersebut.
Kemudian untuk menindak lanjuti Inpres tersebut dikeluarkan Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman tanggal 28 Januari 1967 Nomor 51/I/3/J.A; dan 2/2/5 yang pada prinsipnya menghilangkan pembatasan atau penggolongan penduduk dalam arti diberlakukan untuk seluruh warga Negara Indonesia di seluruh Indonesia yakni untuk perturan perundangan sebagai berikut :
(1). Pencatatan Kelahiran dan Kematian bagi warga Negara Indonesia asli di Jawa Madura (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1920-751 jo Stb. 1927-564), diberlakukan untuk Pendaftaran Kelahiran dan Kematianbagi seluruh warga Negara Indonesia dan Asing.
(2). Pencatatan Perkawinan dan Perceraian bagi warga Negara Indonesia yang beragam Kristen di Jawa, Madura, Minahasa, Ambon dan sebagainya (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1933-75 jo Stb.1936-607), diberlakukan untuk Pendaftaran Perkawinan dan Perceraianbagi seluruh warga Negara Indonesia dan Asing yang bukan beragama Islam.
(3). Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk bagi warga Negara Indonesia beagama Islam diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.