Modal PT terdiri dari sero-sero atau saham saham. Tanggung jawabnya terbatas pada nilai nominal saham yang dimilikinya.
UU no.1 th 1995 tentang PT. PT adalah badan hokum didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagai dalam saham-saham serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pendirian PT harus memenuhi persyaratan dalam UU PT:
· Didirikan oleh dua orang atau lebih
· Harus akte otentik oleh notaries
Prosedur:
· Pengesahan oleh kemenkumham sekaligus mendapat status sebagai badan hukum
· Pendaftaran PT dalam daftar perusahaan di departemen perdagangan dalam jangka waktu 30 hari setelah pengesahan oleh kemenkumham.
· Pengumuman didalam tambahan berita Negara dalam jangka waktu 30 hari setelah didaftarkan.
Organ PT:
· RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Kewenangan tertinggi dalam PT. berwenang merubah AD/ART, menarik kembali saham yang mengeluarkan atau menambah saham yang akan diterbitkan. Memiliki kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota direksi dan komisaris juga bisa wewenang membubarkan PT.
· Direksi
Organ PT yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik kedalam maupun keluar.
· Komisaris
Tugasnya adalah melakukan pengawasan baik secara umum mapun khusus serta memberikan nasehat pada direksi.
Pembubaran PT:
· PT bubar karena keputusan RUPS
· Jangka waktu dalam AD/ART sudah lewat waktu
· Keputusan pengadilan
Setiap pembubaran PT harus diikuti dengan likuidasi atau pemberesan. Likuidasi yang utama adalah mencatat segala pasifa dan aktifa PT. likuidasi dilaksanakan oleh likuidator, keanggotannya dapat ditentukan oleh RUPS atau ditetapkan oleh Pengadilan Negeri. Likuidator harus bertanggung jawab kepada RUPS. Di Indonesia kita mengenal dua macam PT:
1. PT terbuka
PT yang menjual sahamnya pada masyarakat luas dalam rangka memupuk/menambah modal untuk investasi usaha.
2. PT tertutup
PT yang belum menjual sahamnya secara terbuka kepada masyarakat luas.
Sebuah PT yang sudah go public belakangnya ada tulisan .tbk.
Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis:
dalam kegiatan bisnis terkadang badan usaha kurang mampu mengerjakannya sendiri tanpa mengadakan kerja sama dengan badan usaha lainnya. Ada beberapa alasan kenapa badan usaha melakukan kerja sama dengan badan usaha lain:
· missal, untuk memperbesar perusahaan
· atau untuk meningkatkan efisiensi
· atau mengurangi persaingan
· atau untuk menjamin pasokan untuk produksi dan distribusi produk
· dll
ada beberapa bentuk kerja sama dalam bisnis:
1. Merger (Fusi)
Suatu penggabungan satu atau beberapa perusahaan kedalam satu perusahaan yang lain. Perusahaan yang menggabungkan diri akan berakhir kedudukannya sebagai badan usaha. Yang tinggal hanyalah perusahaan yang menerima penggabungan.
2. Konsolidasi (peleburan)
Peleburan dua atau beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan menjadi suatu perusahaan yang baru. Sementara perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan usaha.
3. Akuisisi (pengambil alihan perusahaan)
Dengan cara pembelian sebagai saham suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Tapi perusahaan yang diambil alih sahamnya tadi tetap masih hidup.
4. Joint venture
Kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata-mata karena suatu perjanjian kontrak.
5. Waralaba
Diatur dalam PP no.16 tahun 1997. Waralaba adalah suatu perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual ataupun penemuan ataupun ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan ataupun penjualan barang dan jasa.