Catatan Sipil (Burgelijke Stand) artinya catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang atau untuk memastikan status perdata seseorang. Ada lima peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang perlu dilakukan pencatatan, yaitu :
(1). Kelahiran, menentukan status hukum seseorang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
(2). Perkawinan, menentukan status hukum seseorang sebagai suami atau isteri dalam ikatan perkawinan menurut hukum.
(3). Perceraian, menentukan status hukum seseorang sebagai janda atau duda yang bebas dari ikatan suatu perkawinan.
(4). Kematian, menentukan status hukum seseorang sebagai ahli waris, sebagai janda atau duda dari almarhum/almarhumah.
(5). Penggantian nama, menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata.
Fungsi Catatan Sipil ialah untuk memperoleh kepastian hukum tentang status perdata seseorang yang mengalami peristiwa hukum. Kepastian hukum sangat penting dalam setiap perbuatan hukum, apakah ada hak dan kewajiban hukum yang sah antara pihak-pihak yang berhubungan hukum tersebut.
Kepastian hukum mengenai Kelahiran, menentukan status perdata seseorang apakah sudah dewasa atau belum dewasa.
Kepastian hukum mengenai Perceraian menentukan status perdata seseorang untuk bebas mencari pasangan hidup.
Kepastian hukum mengenai Kematian, menentukan status perdata seseorang sebagai ahli waris maupun keterbukaan ahli waris.