BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Tujuan pendirian BUMN:
· Sebagai sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional (umumnya) dan penerimaan Negara (khususnya)
Oleh Karena itu, BUMN juga mengejar Keuntungan.
· Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang ataupun jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
· Menjadi perintis bagi kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta ataupun koperasi.
UU no.19 th 2003, BUMN ada dua jenis: dapat berupa Peseroan maupun Perusahaan Umum.
Persero adalah BUMN yang berbentuk PT yang modalnya terbagi atas saham-saham yang seluruhnya atau minimal 51% saham dimiliki oleh Negara.
Pendirian Persero diusulkan oleh menteri kepada presiden dengan segudang alasan dan pertimbangan dan telah dikaji bersama dengan menteri teknis yang bersangkutan dan menteri keuangan.
Maksud dan tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
Organ persero sama dengan PT yaitu: RUPS, Direksi dan komisaris
Perusahaan Umum (Perum), pendiriannya sama seperti persero. Tujuannya:
· Untuk menyelanggarakan untuk usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat tetapi tetap berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Sifat usaha perum dititikberatkan pada PELAYANAN PUBLIK.
Organ perum adalah menteri (wakil pemerintah), direksi, dan dewan pengawas.