Mahrom susuan juga sudah disebut di dalam An Nissa 23. Yang disebut dalam An Nissa 23 hanya ada 2 yaitu: وَأُمَّهَـٰتُڪُمُ ٱلَّـٰتِىٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ (Ibu yang menyusui pada kalian) dan أَخَوَٲتُڪُم مِّنَ ٱلرَّضَـٰعَةِ (saudara perempuan kalian dari susuan).
Seperti sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh aisah
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلَادَةِ
“menjadi mahram lah dari susuan , segala apa yang menjadi mahram dari nasab” (HR Muslim dalam Kitab Radha’ah)
Di hadist yang lain yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas,
Nabi Bersabda: “Sesungguhnya anak perempuannya hamzah tidak halal bagiku. Sesungguhnya anak perempuannya hamzah adalah anak perempuan saudaraku dari susuan” (HR Muslim dalam Kitab Radha’ah)
Jika dilihat dari mahrom nasab, Hamzah yang merupakan paman dari Nabi, anak perempuannya halal bagi Nabi. Namun karena Nabi dan Hamzah pernah menyusu pada orang yang sama, Nabi dan Hamzah menjadi saudara susuan. Dimana anak perempuan Hamzah merupakan sepupu (nasab) dan anak perempuan saudara laki-laki susuan bagi Nabi. Nabi bersabda bahwa anak perempuan Hamzah tidak halal, artinya Mahrom dari susuan tidak hanya yang disebut dalam An Nissa 23, tapi ada Mahrom Susuan yang lain. Jika dari hadist ini anak perempuan saudara laki-laki susuan juga merupakan mahrom dari susuan.
Hadist lain yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah
“Datang paman dari bapak dari tunggal susuan meminta ijin atasku , maka menolak aku, bahwa mengizinkan aku hingga aku meminta izin pada Rosulullah SAW. Maka ketika datang Rosulullah SAW berkata ‘Aisyah Sesungguhnya pamanku dari tunggal susuan minta izin atasku maka menolak aku mengizinkan dia. Rosululloh SAW bersabda Maka hendaklah masuk atas rumahmu. Berkata ‘Aisyah Sesungguhnya yang menyusui padaku seorang perempuan dan tidak menyusui seorang laki-laki. Rosululloh SAW bersabda Sesungguhnya dia adalah pamanmu, maka hendaklah masuk atas rumahmu ” (HR Muslim dalam Kitab Radha’ah)
Dari ayat dan hadist-hadist diatas dapat disimpulkan bahwa mahrom dari susuan sama dengan mahrom nasab maka perinciannya juga ada 7:
NO | UNTUK LAKI-LAKI | UNTUK PEREMPUAN |
---|---|---|
1 | Ibu dari susuan | Bapak dari susuan |
2 | Anak Perempuan dari susuan | Anak Laki-laki dari susuan |
3 | Saudara Perempuan dari susuan | Saudara Laki-laki dari susuan |
4 | Saudara Perempuan Bapak dari susuan | Saudara Laki-laki Bapak dari susuan |
5 | Saudara Perempuan Ibu dari susuan | Saudara Laki-laki Ibu dari susuan |
6 | Anak perempuan saudara Laki-laki dari susuan | Anak laki laki saudara Laki-laki dari susuan |
7 | Anak perempuan saudara perempuan dari susuan | Anak perempuan saudara perempuan dari susuan |
(skema menyusul ya)
Hal Apa Saja Yang Dapat Menjadikan Mahrom Susuan?
ada 2 yaitu:
1. Menjadi mahrom susuan apabila telah menyusu dari seorang ibu dengan 5 X kenyangan
Dari ‘Aisyah “Ada di dalam apa-apa yang telah diturunkan Allah yang Maha Mulia dari Al Qur’an (Artinya: adapun 10 X susuan menjadikan mahrom). Kemudian dimansuh dengan 5 X yang diketahui menjadikan mahrom sehingga diwafatkan Nabi SAW” (HR Abu Daud dalam Kitab Nikah)
Dari Abdillah ibni Kharis Sesungguhnya Ummal Fadl bercerita, Bersabda Nabi SAW “Tidak bisa jadi mahrom 1 x susuan atau 2 x susuan atau 1 x sedotan atau 2 x sedotan” (HR Muslin dalam Kitab Radha’ah)
penjelasan: Hadist diatas menjelaskan bahwa yang menjadikan mahrom karena susuan adalah 5 X susuan dari menyusu dari seorang perempuan setelah dimansuh, dari sebelumnya 10 X susuan. Adapun ayat tentang 5 X susuan ini mansuh tilawah (ayatnya sudah tidak ada namun hukumnya tetap berlaku).
Apa yang dimaksud dengan Kenyangan?
Berdasarkan apa yang saya dapat dari guru saya baru tolak ukur 1 x susuan adalah apabila bayi menangis dan dia disusui kemudian dia diam itu baru dihitung 1 x susuan.
2. Umur dibawah 2 tahun
Dari Ummi Salamah, Bersabda Rosulullah SAW “Tidak menjadi mahrom dari susuan kecuali apa-apa yang mengenyangkan di dalam puting susu dan dilakukan sebelum usia sapih” (HR Tirmizi dalam Kitab Radha’ah)
Usia sapih seperti kita ketahui adalah 2 tahun, jadi jika menyusu diatas usia 2 tahun tidak akan bisa menjadi mahrom susuan.
Mahrom susuan ini bersifat selamanya.