Jadi disini mau iseng-iseng share bab mahrom. Ya meskipun ilmu saya cetek, setidaknya penjelasan bab mahrom ini penting. Berdasarkan dalil:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya” (HR Thobroni – shohih)
Untuk itu saya ingin menjelaskan sesuai dengan ilmu yang saya dapatkan… 😀 Mari kita mulai.
Ketentuan mahrom dapat ditemukan di al Quran yaitu pada surat An Nissa ayat 22-23:
وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُڪُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُ ۥ ڪَانَ فَـٰحِشَةً۬ وَمَقۡتً۬ا وَسَآءَ سَبِيلاً (٢٢) حُرِّمَتۡ عَلَيۡڪُمۡ أُمَّهَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٲتُڪُمۡ وَعَمَّـٰتُكُمۡ وَخَـٰلَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَـٰتُڪُمُ ٱلَّـٰتِىٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٲتُڪُم مِّنَ ٱلرَّضَـٰعَةِ وَأُمَّهَـٰتُ نِسَآٮِٕكُمۡ وَرَبَـٰٓٮِٕبُڪُمُ ٱلَّـٰتِى فِى حُجُورِڪُم مِّن نِّسَآٮِٕكُمُ ٱلَّـٰتِى دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡڪُمۡ وَحَلَـٰٓٮِٕلُ أَبۡنَآٮِٕڪُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَـٰبِڪُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا (٢٣
artinya:
22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan281; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dari ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa mahrom itu ada 4, yaitu:
- Mahrom dari Nasab (Keturunan)
- Mahrom dari Susuan
- Mahrom dari Pernikahan
- Mahrom Pernikahan dari Susuan
ok mari kita bahas satu persatu. 😀
1. MAHROM DARI NASAB (KETURUNAN)
Berdasarkan An Nissa ayat 23 nasab dari keturunan ada 7 yaitu:
No | untuk laki-laki | untuk perempuan |
---|---|---|
1 | Ibu | Bapak |
2 | Anak Perempuan | Anak Laki-laki |
3 | Saudara Perempuan | Saudara Laki-laki |
4 | Saudara Perempuan Bapak | Saudara Laki-laki Bapak |
5 | Saudara Perempuan Ibu | Saudara Laki-laki Ibu |
6 | Anak perempuan saudara Laki-laki | Anak laki laki saudara Laki-laki |
7 | Anak perempuan saudara perempuan | Anak perempuan saudara perempuan |
Agar lebih jelas perhatikan gambar berikut:
Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa mahrom dari nasab ini tidak terbatas keatas ataupun kebawah. Contohnya adalah, Neneknya nenek ibu kita adalah mahrom kita, contoh lain adalah cucu perempuan cucu perempuan kita adalah mahrom kita.
Untuk yang berada disamping kanan, saudara perempuan tersebut juga termasuk mahrom dari nasab yaitu saudara seibu/sebapak.
Mahrom dari nasab ini bersifat mahrom selamanya.
Semoga bermanfaat, penjelasan mengenai 3 golongan mahrom yang lain akan kita lanjutkan di kemudian hari.