Dilakukan dengan perjanjian dan dengan Undang-undang.
Perjanjian : Status Badan Hukum tersebut diakui Pemerintah dalam bentuk pengesahan anggaran dasarnya yang termuat dalam akta pendirian. Anggaran dasar merupakan bentuk kesepakatan para anggotanya.
Status Badan Hukum ditetapkan/sesuai/menurut ketentuan Undang-undang.
Macam-macam Badan Hukum :
- Perseroan Terbatas (PT)
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Koperasi
- Yayasan