Pada umumnya tempat kediaman hukum sama dengan tempat kediaman sesungguhnya, tapi mungkin juga berbeda.
Tempat kediaman hukum (Yuridis) : Tempat dimana seseorang selalu hadir, berhubungan dengan hal melakukan hak dan kewajibannya, meski sesungguhnya ia tinggal ditempat lain.
Hak dan kewajiban hukum mengikuti tempat tinggal yang ditentukan. Tempat tinggal seorang isteri ditentukan oleh kesepakatan atau permufakatan dengan suaminya. Tempat tinggal anak dibawah umur ditentukan oleh tempat tinggal kedua orang tuanya. Dengan demikian hak dan kewajiban anak tersebut ditentukan oleh tempat tinggal orang tuanya. Suatu perjanjian juga dapat menentukan tempat tinggal atau tempat kedudukan, sehingga hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal yang dipilih berdasarkan perjanjian.
Tempat tinggal dibedakan menjadi :
- Tempat Tinggal Sesungguhnya: Tempat seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya. Dibedakan pula atas 2 macam, yakni :
- Tempat tinggal yang bebas :Tempat tinggal yang tidak terikat/bergantung kepada seseorang.
- Tempat tinggal yang tidak bebas :Tempat tinggal yang terikat/bergantung kepada seseorang, misalnya tempat tinggal anak yang belum dewasa dirumah orangtua atau walinya..
- Tempat tinggal yang dipilih (domicile of choice) : Tempat tinggal yang ditentukan atas pilihan seseorang.
- Tempat tinggal asli (domicile of origin) : Tempat tinggal asal seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran ayahnya yang sah. Tempat Kediaman Sesusungguhnya dibuktikan dengan kehadiran selalu ada di tempat itu. (Psl. 20 sd.23 KUHPerdata)