Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan

(Pasal 142-152 UUPT)

Pembubaran perseroan terjadi:

A. Berdasarkan keputusan RUPS;

Direksi, Dewan Komisaris atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit satu persepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UUPT. Pembubaran perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

B. Karena jangka waktunya berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir

Dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari setelah jangka waktu berdirinya perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan setelah jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

C. Berdasarkan penetapan pengadilan;

Pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas:

  1. Permohonan kebijaksanaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
  2. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta;
  3. Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar kepailitan;
  5. Karena harta pailit, perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang; atau
  6. Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator. Dalam hal pembubaran perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.

Dalam hal terjadi pembubaran perseroan, maka:

  1. Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
  2. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi.

Pembubaran perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama perseroan.

Dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT., likuidator wajib memberitahukan:

  1. Kepada semua kreditur mengenai pembubaran PT. dengan cara mengumumkan pembubaran PT. dalam surat kabar dan Berita Negara RI;
  2. Pembubaran PT. kepada Menkumham RI untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa PT. dalam likuidasi;
  3. Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara RI memuat:
  • ​Pembubaran PT. dan dasar hukumnya
  • Nama dan alamat likuidator;
  • Tata cara pengajuan tagihan;
  • Jangka waktu pengajuan tagihan;
  • Jangka waktu pengajuan tagihan adalah enam puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman.

Dalam hal pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham RI belum dilakukan, pembubaran PT. tidak berlaku bagi pihak ketiga. Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham RI , likuidator secara tanggung renteng dengan PT. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan PT. dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan hutang PT;
  2. Pengumuman dalam surat kabar dan berita negara RI;
  3. Mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  4. Pembayaran kepada kreditur;
  5. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham;
  6. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perseroan yang dilakukan. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi perseroan yang dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.

Menteri kemudian mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari Daftar Perseroan, termasuk karena penggabungan, peleburan, atau pemisahan.

Pemberitahuan dan pengumuman dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas. Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *