Kafaroh Orang Ihram yang Membunuh Hewan

Kali ini saya iseng ngeshare tentang kafarohnya orang yang sedang ihram yang membunuh hewan. Ok langsung saja dimulai.

Berdasarkan firman Allah di surat al maidah 95:

artinya: 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.

Jadi disitu ketika kita sedang ihram, kita dilarang membunuh binatang buruan. Apa akibarnya jika kita tetap membunuh? Kita harus membayar kafarah. Apa kafarahnya?

Berdasarkan ilmu yang saya dapat dari guru saya, kafarah orang yang sedang ihram yang membunuh adalah sebagai berikut:

  1. Membunuh 1 kijang
    Kafarahnya adalah menyembelih kambing atau memberi makan 6 orang miskin atau puasa 3 hari
  2. Membunuh 1 Rusa
    Kafarahnya adalah menyembelih sapi atau memberi makan 20 orang miskin atau puasa 20 hari
  3. Membunuh 1 khimar liar
    Kafarahnya adalah menyembelih unta atau memberi makan 30 orang miskin atau puasa 30 hari


Adapun ketentuan memberi makan orang miskin adalah, setiap orang miskin mendapatkan setengah sok. Sedangkan untuk berpuasa, maka puasanya harus dilakukan secara berturut-turut.

Cukup sekian dulu, kita berjumpa lain waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *