Penempatan hukum waris pada buku ke-2 KUHP tentang benda.
Hukum waris diatur mulai pasal 830-1130 KUHP.
PENGERTIAN HUKUM WARIS
Di dalam KUHP tidak dijumpai definisinya, pasal 830-1130 hanya mengatur aturan-aturan dan konsep-konsep pewarisan. Maka, didefinisikan oleh para ahli :
Vollmar
Hukum waris adalah perpindahan harta kekayaan secara utuh. Artinya seluruh hak-hak dan kewajiban dari orang yang mewariskan, pindah ke ahli waris.
Pitlo
Hukum waris adalah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena meninggalnya seseorang.
Secara umum hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain.
Menurut pasal 171 inpres no.1 th 1991, hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing.
SUBJEK HUKUM WARIS
1. Pewaris: Orang yang mewariskan.
2. Ahli waris: Orang yang akan menerima waris.
3. Pihak lain: Pihak ketiga yang terlibat dalam warisan
Apa yang dapat diwariskan diatur dalam asas-asas hukum waris. Asas-asas tersebut adalah :
Yang dapat diwariskan hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban di dalam lapangan harta benda (yang dapat dinilai dengan uang).
Le mort saisit le vif: Apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya.
Pasal 2 KUHP: “Seorang bayi yang masih dalam kandungan ibunya sudah dianggap/diakui sebagai subjek hukum apabila ada kepentingan hukum yang menghendakinya”
YANG DAPAT MENERIMA WARISAN :
Setiap orang (meskipun bayi) cakap untuk menerima warisan, kecuali :
1. Orang-orang yang karena perbuatannya oleh UU dinyatakan tidak patut (ON WAARDIG) untuk menerima warisan. (pasal 838 KUHP)
2. Orang-orang yang karena kejahatan, pekerjaan, maupun hubungan dengan pewaris oleh UU dinyatakan tidak boleh menerima keuntungan dari suatu surat wasiat (pasal 906-912 KUHP). Misal, dokter yang merawat pewaris.
CARA MENDAPATKAN WARISAN/MACAM-MACAM WARISAN
Menurut KUHP :
1. Warisan ABINTESTATO
Adalah warisan yang terjadi karena ketentuan/ ketetapan UU.
· Yang berhak menerima adalah mereka yang saling mempunyai hubungan darah dengan pewaris. (pasal 832 KUHP).
· Yang berhak menjadi ahli waris abintestato terbagi menjadi dua golongan dengan ketentuan golongan 2 baru bisa mendapat bagian kalau golongan 1 tidak ada, begitu pula golongan 3 baru bisa mendapat bagian kalau golongan 2 tidak ada.
a. Golongan 1
– Anak-anak beserta turunannya serta garis lurus ke bawah dengan tidak membedakan jenis kelamin.
– Istri/suami yang ditinggalkan dengan catatan, baru dapat menerima warisan apabila tidak ada anak dan keturunannya.
b. Golongan 2
Orang tua dan saudara-saudara dari yang meninggal.
c. Golongan 3
Anggota keluarga pihak ibu/pihak ayah dari yang meninggal.
Warisan Abintestato membedakan antara orang yang mewarisi karena kedudukan sendiri (mewarisi secara langsung) dan orang yang mewarisi karena menggantikan orang yang seharusnya berhak tetapi ia telah meninggal terlebih dahulu (penggantian).
2. Warisan TESTAMENTER (warisan karena surat wasiat.)
· Warisan yang terjadi karena penunjukkan sepihak oleh pewaris dalam surat wasiat. Misal, ingin memberi warisan kepada supir yang berbakti puluhan tahun dan sangat berjasa namun tidak ada hubungan darah, dengan begitu harus dibuat surat wasiat.
· Gunanya untuk memberikan warisan kepada orang lain yang tidak punya hubungan darah.
· Wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang ia kehendaki kalau ia meninggal dunia (lebih baik secara tertulis).
· Tiap orang bebas membuat surat wasiat tetapi isinya tidak bertentangan dengan UU. Di dalam KUHP ada pasal-pasal yang disebut Legitimatie Partie (pasal 913 & 914 KUHP). Legitimatie Partie adalah bagian-bagian warisan yang sudah ditetapkan oleh UU menjadi hak ahli waris dalam garis lurus ke bawah.
· Menurut bentuknya, warisan ada 3 macam :
1. Openbaar Testamen / testamen terbuka (pasal 932)
Surat wasiat yang dibuat dihadapan notaris dan notaris mencatatnya dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
2. Olographis Testamen (pasal 932)
Surat wasiat yang dibuat sendiri (dg tulisan tangan sendiri) ditanda tangan, disimpan dalam amplop, dan diserahkan kepada notaris dengan dua orang saksi.
3. Testamenter tertutup/rahasia (pasal 940)
Surat wasiat yang dibuat sendiri dengan bantuan orang lain dan tidak disarankan ditulis tangan (boleh diketik). Pada waktu penyerahan kepada notaris, disaksikan empat orang saksi.
Pasal 935 KUHP mengatur semacam surat warisan yang disebut codicil (akte di bawah tangan (dibuat sendiri)) berisi pesan-pesan tertentu dari seseorang yang meninggal dunia dan tidak menyangkut pembagian harta kekayaan. Misal : Bung Karno berpesan jika meninggal tidak mau dimakamkan di taman makam pahlawan dan ingin dimakamkan disamping makam istri tersayangnya.
HAK AHLI WARIS
Menurut hukum, hak dan kewajiban pewaris akan berpindah kepada ahli waris begitu meninggal dunia (LE MORT SAISIT LE VIF) oleh karena itu seorang ahli waris mempunyai hak untuk :
Menerima warisan secara utuh.
Menerima warisan dengan syarat. Misal : ia tidak akan diwajibkan untuk menanggung hutang-hutang pewaris melebihi bagian warisan yang ia terima.
Menolak warisan.