Domisili menentukan hak dan kewajiban seseorang atau badan hukum menurut hukum (Pasal 17 KUHPerdata). Hak dan kewajiban tersebut dapat timbul dalam bidang hukum publik (mengikuti pemilu, membayar pajak) maupun dalam bidang hukum perdata (dalam perjanjian-perjanjian).
- Domisili/woonplats : tempat tinggal/tempat kediaman/tempat kedudukan
- Tempat kediaman : Tempat dimana seseorang tinggal/berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum.
- Tempat kediaman seringkali adalah rumahnya dan kadang-kadang kotanya.
- Setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal (domisili) dimana ia sehari-harinya melakukan kegiatan atau dimana ia berkediaman pokok, tetapi bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, maka tempat tinggal dianggap dimana ia sungguh-sungguh berada.
Tempat tinggal dapat berupa wilayah/daerah dapat pula berupa rumah kediaman/kantor yang berada dalam wilayah/daerah tertentu. Tempat kediaman lazim menjadi sebutan bagi tempat tinggal manusia pribadi.
Tempat tinggal utama biasanya ditentukan dengan kepemilikan Kartu Keluarga ataupun Kartu Tanda Penduduk. Pengaturan mengenai domisili diatur dalam Pasal 17 s/d 25 KUHPerdata.