Arti pentingnya Domisili atau tempat tinggal bagi seseorang atau suatu badan hukum dalam hal memenuhi hak dan kewajiban, menentukan status hukum dalam peristiwa hukum dan bila berurusan dengan pengadilan.
Tempat tinggal menentukan apakah seseorang terikat untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam setiap peristiwa hukum. Tempat tinggal juga menentukan status hukum seseorang, apakah ia belum dewasa, apakah ia dalam keadaan tidak wenang berbuat atau apakah ia dalam ikatan perkawinan. Tempat tinggal menentukan apabila seseorang berurusan/berperkara dengan suatu Pengadilan. Kewenangan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara perdata ditentukan oleh tempat tinggal tergugat apakah termasuk dalam wilayah hukumnya.