Untuk dapat dilakukan pencatatan peristiwa hukum perlu syarat adanya surat keterangan dari pihak berwajib yang menyatakan telah terjadinya peristiwa hukum berkenaan. Surat keterangan tersebut dibawa ke Kantor Catatan Sipil untuk dicatat dan didaftar dalam buku akta yang disediakan; bila permohonan pengajuan penerbitan akta telah lewat waktu yang ditentukan perlu ada penetapan dari hakim Pengadilan Negeri terlebih dahulu untuk perisitwa kelahiran dan hakim Pengadilan Agama untuk peristiwa perkawinan.
Adapun macam akta Catatan Sipil yang yang diterbitkan Kantor Catatan Sipil meliputi :
(1). Kutipan akta Kelahiran
(2). Kutipan akta Perkawinan
(3). Kutipan akta Perceraian
(4). Kutipan akta Kematian
(5). Kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak, serta akta ganti nama.