(1). Tempat tinggal yuridis
Tempat tinggal yuridis terjadi karena peristiwa hukum : kelahiran, perpindahan (mutasi). Tempat tinggal yuridis dibuktikan dengan KTP/SIM atau akta pendirian untuk suatu pembentukan badan hukum. Tempat tinggal yuridis merupakan tempat tinggal utama.
(2). Tempat tinggal nyata
Tempat tinggal nyata terjadi karena peristiwa hukum, keberadaan yang sesungguhnya dibuktikan dengan kehadiran yang terus menerus di tempat itu.
(3). Tempat tinggal pilihan
Tempat tinggal pilihan terjadi karena peritiwa hukum (adanya perjanjian) karena dipilih oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu.
(4). Tempat tinggal ikut orang lain
Tempat tinggal ikutan ditentukan oleh suatu peristiwa hukum yang timbul karena undang-undang menghendaki demikian. Tempat tinggal isteri atau anak, mengikuti tempat tinggal suami atau orang tuanya. (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 32 dan 47)