Pengertian Syarat Formal dan Material Badan Hukum

Syarat Formal :

Adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi sehubungan dengan permohonan untuk mendapatkan status badan hukum.

  • Harus ada akta pendirian dari Notaris.
  • Kewenangan untuk memberikan status Badan Hukum ada pada Kementerian Hukum dan HAM.
  • Untuk mendapat status tersebut yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Ketua PN domisili perusahaan.

Syarat Material harus ada pada mengajukan syarat formal menuut doktrin, yakni :

  1. Ada kekayaan sendiri
  2. Ada tujuan tetentu
  3. Ada kepentingan sendiri
  4. Ada organisasi yang teratur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *