Pengertian Perusahaan

Di dalam KUHD tidak ada definisi tentang perusahaan. Walaupun istilah pedagang dan perdagangan sudah diganti.

Pendapat Sarjana:

1.      MOLLENGRAAF

Perusahaan adalah perbuatan2 atau kegiatan2 yang dilakukan secara terus menerus bertindak untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang2 atau membuat perjanjian2 perdagangan

2.      POLAK

Murid Mollen. Sama dengan gurunya tetapi ditambah: Suatu perusahaan harus melakukan perhitungan laba rugi dan membuat pembukuan.

Karena pemerintah sudah membuat uu sendiri uu no 8 th 1997 : tentang dokumen perusahaan, maka kita pengertian perusahaan menurut UU no 8 : “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba atau keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh orang perseorangan maupun oleh badan usaha (perkumpulan / organisasi) baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan yang didirikan dan berkedudukan di dalam wilayah negara RI.”

Berdasarkan pengertian tadi, bisa kita simpulkan bahwa sesuatu dapat disebut sebagai perusahaan bila memenuhi unsur2 :

1.      Ada bentuk usahanya

Bisa dijalankan oleh orang perorangan maupun badan usaha/perkumpulan

2.      Ada kegiatan usahanya

Yaitu kegiatan usaha yang tetap dan terus menerus

3.      Ada tujuan usaha

Yaitu untuk mendapatkan keuntungan atau laba.

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

1.      PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Adalah suatu usaha yang dimiliki oleh satu pengusaha dan modalnya dimiliki oleh seorang pengusaha. KUHD maupun peraturan perUUan yang lain diluar KUHP dan KUHD, tidak ada aturan yang mengatur perusahaan perseorangan, namun keberadaannya diterima oleh masyarakat perdagangan. BUKAN MERUPAKAN PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM DAN MERUPAKAN PERUSAHAAN SWASTA. (example : toko2 klontong, tukang las, trails dsb.)

2.      YANG BERBENTUK BADAN USAHA

1.      Yang berbadan hukum (PT, Persero, koperasi, yayasan)

Dapat dimiliki oleh swasta, maupun negara.

2.      Yang tidak berbadan hukum (MAATSCHAAP/ persekutuan perdata; persekutuan firma; CV)

Hanya dimiliki oleh swasta.

MAATSCHAAP diatur dalam pasal 1618 KUHPer. M adalah perjanjian kerja sama antara 2 org atau lebih yang saling mengikatkan diri/ bekerja sama untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dg maksud untuk membagi keuntungan bersama. (ada kesepakatan untuk mendapat keuntungan dg syarat tiap orang memasukkan sesuatu)

 Merupakan satu2nya bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHPer. M merupakan cikal bakal/ bentuk dasar dari perusahaan2 lain, baik yang diatur dalan KUHD maupun aturan lain. Oleh karena itu aturan2 tentang Maatschaap yang diatur dalam KUHPer pada umumnya juga berlaku untuk perusahaan2 lainnya. Misalnya PT, FIRMA, dsb kecuali sudah diatur secara khusus dalam KUHD atau aturan2 khusus lain.

Memasukkan sesuatu tadi disebut INBRENG. Menurut pasal 1619 Inbreng bisa berupa uang, benda2 lain (kendaraan, ruang kantor, dsb), bisa juga berupa tenaga kerja/ keahlian.

M bentuk usaha paling sederhana, I tidak ditentukan.

M pendiriannya sangat sederhana, tidak perlu akte. Cukup dengan surat perjanjian biasa. M bertindak tidak terang2an atau diumumkan secara terang2an/ tidak ada plang nama. Lapangan pekerjaannya juga tidak dibatasi. Pembagian keuntungan, sebaiknya diatur secara jelas pada saat pembentukan M. Ditentukan waktunya.

Tanggung jawab pendiri dalam M :

Berlaku aturan siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab.

M berakhir:

1.      Karena lewat waktunya yang sudah ditentukan

2.      Pendirinya meninggal dunia

3.      Ada keputusan hakim karena M pailit

Pengusaha : Adalah orang yang melakukan atau menyuruh melakukan suatu kegiatan usaha. Jadi, seorang pengusaha dapat:

1.      menjalankan perusahaannya sendiri,

2.      dijalankan sendiri dan dapat dibantu oleh pembantu perusahaan/ perantara perusahaan

3.      menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaan.

Perantara/pembantu perusahaan dibagi menjadi 2 golongan :

1.      Pembantu dalam perusahaan (sifatnya rutin)

Misalnya, pelayan toko, kasir, sales, pemegang PROKURASI (orang yang diberi kuasa oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan2 suatu bidang tertentu di dalam perusahaan, misalnya sebagai kepala bidang pemasaran), pengurus FILIAL (pemimpin kantor cabang)

2.      Pembantu di luar perusahaan (sifatnya insidentil/ kalau perlu)

Misalnya, MAKELAR (seorang perantara dagang yang sudah disumpah yang menutup perjanjian2 atas perintah dan atas nama orang lain dan mendapatkan upah yang disebut profisi), KOMISIONER (seorang perantara yang berbuat atas perintah atau atas tanggungan orang lain tetapi ia bertindak atas namanya sendiri dan mendapat upah yang disebut profisi), notaris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *