Hukum Perikatan 2

WAN PRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA

Prestasi adalah suatu yang wajib dan harus dipenuhi debitur. Dengan kata lain adalah merupakan isi atau objek perikatan.

Debitur dikatakan WAN PRESTASI/ LALAI bila :

1.      Tidak memenuhi kewajibannya, atau

2.      Terlambat memenuhi kewajibannya, atau

3.      Keliru memenuhi kewajibannya.  

Seorang debitur dikatakan WAN PRESTASI sejak ia berbuat apa yang tidak boleh ia perbuat. Persoalan ini penting dalam perikatan karena setiap WANPRESTASI menimbulkan akibat-akibat tertentu yang harus dipenuhi (denda, sanksi, dsb).

–          Pada perikatan untuk tidak berbuat sesuatu maka seorang debitur dikatakan WAN PRESTASI sejak dia berbuat apa yang tidak boleh ia perbuat. Dalam perikatan seperti ini, sangat mudah menentukan wan prestasi.

–          Pada perikatan untuk memberikan sesuatu/ berbuat sesuatu, seorang debitur dikatakan wan prestasi harus didahului deng SOMATIE/ teguran. Somatie harus berbentuk tertulis supaya jelas. SOMATIE biasanya dilakukan 3 kali. Apabila yang ke-3 kalinya tidak digubris, maka ia dikatakan wan prestasi.

Yang dapat dilakukan/ dituntut oleh kreditur bila debitur wan prestasi menurut pasal 1267, bila debitur wan prestasi, maka debitur dapat memilih beberapa kemungkinan tuntutan.

1.      Debitur harus tetap memenuhi/ melaksanakan perikatan

2.      Pelaksanaan/ pemenuhan tetap dipenuhi dalam perikatan ditambah ganti rugi.

3.      Ganti rugi saja

4.      Perikatan dibatalkan

·    Ganti rugi adalah sanksi hukuman yang dapat dibebankan kpd debitur yang wan prestasi untuk memberi komponen ganti rugi, penggantian biaya, kerugian, dan keuntungan yang hilang.·     Biaya adalah segala pengeluaran/ ongkos-ongkos yang dikeluarkan kreditur untuk mengadakan perikatan.·     Kerugian adalah semua kerugian yang dapat terjadi akibat kelalaian debitur yang menimpa pada barang-barang kreditur.·     Keuntungan yang hilang adalah keuntungan yang diperkirakan didapat apabila debitur tidak wan prestasi. Apa upaya/ alasan yang dapat dipakai oleh debitur untuk menangkis tuntutan tadi?

Dalam hal ini debitur dapat juga memberikan alasan mengapa ia wan prestasi,

1.      Karena kreditur tidak memenuhi kewajibannya

2.      Karena adanya OVERMACHT/ FORCE MAYEURE (1244 dan 1245)

 OVERMACHT adalah suatu keadaan sedemikian rupa sehingga suatu perikatan terpaksa tidak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya (adanya keadaan yang memaksa).

Menurut Profesor Subekti, OVERMACHT adalah suatu hal yang tidak terduga dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Misal : tsunami, gempa, dsb.

OVERMACHT ada 2 macam : 

1.      Sifatnya MUTLAK/ ABSOLUT

Keadaan memaksa menyebabkan suatu perikatan bagaimanapun juga tidak dapat dilaksanakan 

2.      Sifatnya RELATIF/ TIDAK MUTLAK

Perikatan yang masih dapat dilaksanakan tapi dengan pengorbanan yang besar dari debitur.

*yang harus membuktikan adanya OVERMACHT adalah DEBITUR!

  Di dalam teori hukum dikenal suatu ajaran yaitu RESICOLEER (ajaran tentang resiko).

RESICOLEER adalah ajaran dimana seseorang untuk memikul kerugian jika ada suatu kejadian yang menimpa benda, barang, yang menjadi objek perikatan diluar kesalahan keduanya (debitur dan kreditur). Ketentuan umum tentang resiko yang menjadi pedoman bagi perikatan-perikatan/ perjanjian-perjanjian pada umumnya adalah pasal 1237, 1264, 1444.   FOB shipping point :

Pasal 1237 = di dalam hal perjanjian perikatan untuk memberikan sesuatu benda tertentu, maka semenjak perikatan itu dilahirkan, benda tersebut sudah menjadi tanggungan orang yang akan menerimanya. (Hanya berlaku untuk perjanjian sepihak, yaitu perjanjian yang kewajibannya ada pada satu pihak saja)

FOB destination :

Pasal 1264 dan 1444 = selama bendanya belum diserahkan maka resikonya ditanggung oleh pemilik barang. (ditujukan untuk perjanjian timbal balik/ dua belah pihak, artinya kedua belah pihak memiliki kewajiban. Exmpl : perjanjian sewa menyewa, perjanjian khusus, dsb yang sudah diatur siapa yang beresiko tetapi di dalam KUHP tidak diatur).

  Untuk menghindari banyak aturan ragam, maka pihak-pihak harus menentukan sendiri siapa yang beresiko.

Pasal 1380 = Hapusnya perikatan (ada 10): 

1.      PEMBAYARAN = pemenuhan/ pelaksanaan suatu prestasi secara sukarela tanpa paksaan. ·         

Bukan hanya berupa uang, tapi juga barang. Setiap perikatan yg wajib memenuhi prestasi adalah debitur. Tapi di pasal 1382 juga memungkinkan org lain yang tidak berkepentingan juga dapat memenuhi suatu prestasi kalau dia bertindak atas nama debitur/ atas nama sendiri. Pembayaran yang dilakukan pihak ketiga atas nama debitur mengakibatkan penggantian kedudukan kreditur (SUBROGASI). Subrogasi timbul karena UU 1402 dan perjanjian (pasal 1401)

CESSIE = pemindahan piutang pada orang yang telah membeli piutang tersebut. Dengan kata lain, cessie adalah penjualan piutang. Cessie harus dilakukan dengan akta.

*SUBROGASI tidak sama dengan CESSIE. 

2.      PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAI DENGAN PENYIMPANAN/ PENITIPAN (Pasal 1404)

Merupakan cara pembayaran untuk menolong debitur dimana kreditur tidak mau menerima pembayaran dari debitur.

Uang dititipkan di instansi resmi seperti pengadilan/ notaris. Dengan penitipan itu, kewajiban hapus.

Debitur -> pengadilan -> Barang2 -> kreditur 

3.      PEMBAHARUAN UTANG (NOVASI) (pasal 1413)

Suatu perikatan yang menghapuskan perikatan lama, tapi pada saat yang sama menimbulkan perikatan baru sebagai penggantinya.

Novasi bisa dibedakan menjadi :

a.      Novasi Objektif : terjadi dengan mengubah isi/ objek dari perikatan

b.      Novasi Subjektif : mengganti debitur/ kreditur lama dengan yang baru

Untuk melakukan novasi harus dengan aturan yang tegas dan jelas (kedua pihak tahu)

4.      KOMPENSASI

Yaitu perhitungan utang secara timbal balik.

Timbal balik -> keadaan dimana 2 orang punya utang antara satu dg yg lain 

5.      PERCAMPURAN UTANG

Karena kedudukan kreditur dan debitur berada di satu orang. Misal : kreditur dan debitur menikah. 

6.      PEMBEBASAN UTANG

Kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya. 

7.      MUSNAHNYA BARANG YANG TERUTANG

Bila barang yang menjadi objek perikatan musnah/ tidak dapat lagi diperdagangkan maka perikatan menjadi hapus, asal musnahnya barang tersebut bukan karena kesalahan debitur dan debitur tidak wanprestasi. *Bisa karena OVERMACHT. 

8.      PEMBATASAN PERJANJIAN/ PEMBATALAN PERIKATAN

Ada syarat objektif dan subjektif tidak dipenuhi.

9.      BERLAKUNYA SUATU SYARAT BATAL

Terjadi di perikatan bersyarat. 

10. KARENA LEWAT WAKTU (Daluwarsa)

Perikatan berakhir bila telah melewati waktu yang ditetapkan UU.

  Ada cara lain hapusnya perikatan, yaitu :

1.      Meninggalnya selain pihak 1 Hanya berlaku untuk pendirian persekutuan dagang. Exmpl : firma.

2.      Waktunya berakhir Hanya untuk perikatan yang berikatan dengan perdagangan. Exmpl : pendirian PT, firma, CV.   Beberapa perjanjian khusus yang penting (Perikatan bernama) antara lain : 1.      Perjanjian jual-beli (1457) -> hak dan kewajiban ada di 2 pihak. Ada hak-hak khusus, misalnya hak reklame(1145) dan hak retentive (1519)2.      Perjanjian sewa-menyewa (1548) -> jual beli tidak membatalkan sewa-menyewa. Dalam perjanjian ini dikenal suatu asas bahwa jual-beli tidak membatalkan perjanjian sewa menyewa. Termasuk juga hibah/ hadiah.

3.      Hibah (1666) -> perjanjian sepihak dari pemberi. Kewajiban hanya ada pada 1 orang saja.

4.      Persekutuan perdata (1618)

5.      Penyuruhan/ pemberian kuasa (1792)

6.      Perjanjian pinjam barang yang tidak dapat diganti (1740)

7.      Pertanggungan utang (penjaminan utang) (1820)

8.      Perjanjian perdamaian (1851) (DADING)

9.   Perjanjian perburuhan (1601)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *